SUMENEP, koranmadura.com– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Sulam Samsul, menegaskan tidak semua pembuatan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) gratis. Pemohon tetap harus mengeluarkan biaya.
“Gratis itu ada batasannya. Artinya pemohon juga mempunyai kewajiban untuk membayar,” katanya, Senin (17 Oktober 2016).
Menurutnya, program tersebut untuk membantu warga miskin, sehingga semua pembiayaan dibebankan kepada negara, mulai dari pembiayaan pendaftaran di BPN, pengukuran panira, pemeriksaan hingga pembuatan sertifikat, serta beberapa item yang lain. Sementara biaya yang dengan atas hak/alat bukti perolehan, penguasaan tanah, patok, materai, dan BPHTB/PPH, tetap menjadi tanggung jawab peserta Prona (pemohon).
“Kalau biaya itu tergantung kesepakatan di bawah,” jelasnya.
Dikatakan, tahun ini Sumenep mendapatkan jatah sebanyak 3750 bidang tanah. Jumlah tersebut tersebar di 16 desa yang berada di 8 Kecamatan wilayah daratan. Salah satunya, kecamatan Lenteng, Dungkeng, Batang-Bantang, Dasuk, Gapura, Pragaan dan Kecamatan Talango.
Kuota tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2015 di Sumenep mendapatkan kuta prona sebanyak 3.500 bidang tanah, yang tersebar pada 17 kecamatan wilayah daratan. Bahkan tahun 2017 diprediksi kuota Prona untuk Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan hingga mencapai 10 ribu petak.
Untuk mendapatkan porna pemohon harus melakui kepala desa, kemudian kepala desa mendaftarkan kepada BPN Sumenep, setelah itu BPN Sumenep mengajukan ke pusat untuk mendapatkan program tersebut.
“Untuk pengumuman sebanyak 750 petak tanggal 15 Oktober terakhir. Sehingga dipastikan hingga akhir tahun anggaran prona terserap semua untuk tahun ini,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori Mannan menghibau agar BPN profesional dalam menjalankan tugas. Sehingga di bawah tidak ada kesan tebang pilih dalam. ”Kalau memang satu bulan selesai, kami harap segera diberikan apa yang menjadi hak pemohon,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, biaya pembuatan sertifikat melalui program prona setiap kecamatan tidak sama. Terkadang setiap pemohon dibenani biaya sebesar Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ada yang sampai Rp 450 ribu setiap pemohon. (JUNAIDI/RAH)
