SUMENEP, koranmadura.com – Orangtua salah satu korban sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Desa/Kecamatan Pasongsongan, Ahmad Rizali, mempertanyakan dakwaan kejaksaan kepada tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa, Moh. Salimuddin. Sebab pada saat sidang pembacaan dakwaan dia mengaku tak diberi tahu.
Baca: Tak Tahu Sidang Pertama, Orangtua Korban Dugaan Kasus Sodomi Kecewa
Mengenai hal itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Dicky Andi F., membenarkan bahwa sidang dakwaan memang telah digelar di Pengadilan Negeri Sumenep Selasa, 11 Oktober 2016. Sementara sidang hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016, pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang perdana, pihaknya mengaku sudah membacakan dakwaan kejaksaan kepada Salimuddin. Menurut Dicky, pria yang diduga melakukan perbuatan sodomi kepada lima orang muridnya itu didakwa melanggar beberapa pasal.
Beberapa pasal itu, pertama: Pasal 81 (1) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 (1) KUHP atau kedua; Pasal 81 (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 (1) KUHP atau ketiga; Pasal 82 (1) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 (1) KUHP atau keempat; Pasal 82 (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, Salimuddin terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan atau denda maksimal Rp 5 miliar.”Sidang selanjutnya minggu depan. Agendanya tetap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dicky ditemui usai mengikuti sidang di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang kedua kasus sodomi tersebut. Agendanya ialah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berlangsung secara tertutup di ruang sidang utaman PN Sumenep. (FATHOL ALIF)
