SUMENEP, koranmadura.com – Meski kalah banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun eksekusi terhadap terpidana mati, Bani Sukarno yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, belum bisa dilakukan. Terpidana masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Beni Divonis Hukuman Mati
Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejari
https://www.koranmadura.com/2015/10/23/polisi-bekuk-pelaku-pembantaian/
Cinta Ditolak, Sajam Bertindak
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Dicky Andi F. menuturkan, pasca vonis hukuman mati diterima, Beni Sukarno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun banding itu ditolak. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep.
Saat ini, sambungnya, terpidana kembali menempuh jalur hukum lain. Beni Sukarno mengajukan memori kasasi ke Mahkama Agung. “Sehingga, kita belum bisa melakukan eksekusi,” kata Dicky, Selasa, 18 Oktober 2016.
Pihak kejaksaan sudah membuat kontra kasasi dan menyampaikannya ke Mahkamah Agung. Menurut Decky, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan majelis hakim di Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung ada dua kemungkinan: menolak atau mengabulkan kasasi terpidana. Jika Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sambungnya, terpidana masih memiliki upaya hukum lain, yakni mengajukan PK (peninjauan kembali).
Hanya saja, untuk mengajukan PK, harus ada bukti baru yang ditemukan. “Kalau nanti ditolak dan mengajukan PK, berarti eksekusinya masih harus menunggu PK selesai,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
