SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kendaraan bermotor ke daerah kepulauan. Kendaraan roda empat jenis pikap itu berhasil diamankan saat diparkir di Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Diduga kuat mobil warna hitam itu merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Sumenep, AKP Josehp Ananta Pinora, menceritakan beberapa waktu lalu Polsek mendapat informasi dari warga terkait keberadaan mobil yang diparkir di Pelabuhan Gersik Putih. Diduga kuat mobil tersebut akan dikirim ke Pulau Kangean.
“Setelah dicek (pada 2 Agustus 2016), ternyata benar adanya. Saat itu mobil tersebut tanpa pengemudi,” katanya, Selasa (25 Oktober 2016).
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK. Itu diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di kantor Samsat Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi, karena rusak diduga dengan cara digerinda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus.
“Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan secara Laboratoris ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ranmor nomor rangka, barang bukti telah diskrap/dihapus dan tanpa nomor rangka. Nomor rangka asli/standart dapat ditimbulkan kembali, terbaca MHML0PU39K059334 (tidak sesuai dengan foto copy STNKB no 2244858/JG/2012). Sedangka untuk nomor mesin juga sama telah mengalami perubahan dihapus dan tanpa nomor mesin. Nomor mesin asli/standart tidak dapat ditimbulkan kembali, karena mengalami perubahan sedemikian rupa.
Sementara dari hasil nomor rangka yang didapatkan, penyidik melakukan kordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud dengan hasil barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L-8371-VC nama pemilik JU, HENNY YUWONO alamat Simpang Darmo Permai Selatan 21/14 Kel Lontar/Sambikerep/Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam (Kanzai) nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523.
“STNK yang dipergunakan mengalami penghapusan secara kimia pada isian data nomor registrasi, alamat, nomor BPKB, berlaku sampai dan tanggal pengeluaran,” jelasnya.
Saat ini kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Sumenep guna sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. (JUNAIDI/RAH)
