• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

9 Bulan Menghilang, Pelaku Curwan Dibekuk Polisi

Koran Madura by Koran Madura
13/10/2016
in Berita Utama, Madura, Sumenep
9 Bulan Menghilang, Pelaku Curwan Dibekuk Polisi

Tersangka di Mapolres Sumenep( Polres Sumenep for koranmadura.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian Sayitno Bin Saliman (29) telah usai setelah Unit Resmob Polres Sumenep, berhasil menangkap pria asal Dusun Niggara, Desa Bumbungan Kecamatan Bluto, Kamis (13 Oktober 2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah 9 bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/01/I/2016/Satreskrim, tertanggal 3 Januari 2016 dalam kasus tindak pidana pencurian sapi (curwan) 3 Januari 2016.

Kapolres Sumenep, AKBP H Josep Ananta Pinora, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/01/I/2016/Jatim/Res Sumenep, tanggal 3 Januari 2016, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/02/I/2016/Satreskrim, tanggal 3 Januari 2016.

Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu mengatakan, pada Minggu 3 Januari 2016, sekitar Pukul 02.00 WIB, Abu Bakar warga dusun Tarogan Desa Lobuk Kecamatan Bluto, kehilangan seekor sapi betina berumur sekitar 10 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, sapi itu dicuri oleh Sayitno.

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Saat menjalankan aksinya, Sayitno dibantu oleh empat teman seprofesinya, yakni SP, SG, MS, dan EZ. Saat itu, keempat temannya mempunyai peran tersenidiri. Sayitno bersama SP, SG, bertugas untuk mengeluarkan sapi dari kandang Abu Bakar selaku pemilik sapi.

Untuk melancarkan aksinya, Suyitno berkomunikasi dengan EZ dan MS. Keduanya disuruh untuk menjemput sapi hasil curiannya di jalan raya. Tidak lama kemudian Sayitno bersama temannya menyerahkan sapi itu kepasa EZ. Untuk menghilangkan jejak, EZ memasukkan sapi ke dakam mibil Avanza warna hitam dengan nomor polisi M440 VC yang dikendarai EZ.

Saat EZ memasukkan sapi ke dalam mobil, EZ dibantu oleh MS. Sementara Sayitno langsung melarikan diri guna untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, pada 13 Oktober 2016 penyidik mendapatkan informasi jika Sayitno pulang ke rumahnya. Agar tidak kehilangan jejak yang kesekian kalinya, penyidik langsung mendatangi rumah Suyitno dan langsung mengamankan.

“Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” kata Pinora.

Saat ini tim penyidik terus mendalami kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap empat rekan Sayitno yang saat ini diduga melarikan diri. “Prinsipnya kasus ini harus tuntas,” tegas Pinora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JUNAIDI/RAH)

Tersangka di Mapolres Sumenep( Polres Sumenep for koranmadura.com)
Tersangka di Mapolres Sumenep( Polres Sumenep for koranmadura.com)
Next Post
Mutasi Jabatan Diklaim Sesuai Regulasi Baru

Mutasi Jabatan Diklaim Sesuai Regulasi Baru

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi