SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian Sayitno Bin Saliman (29) telah usai setelah Unit Resmob Polres Sumenep, berhasil menangkap pria asal Dusun Niggara, Desa Bumbungan Kecamatan Bluto, Kamis (13 Oktober 2016) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah 9 bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/01/I/2016/Satreskrim, tertanggal 3 Januari 2016 dalam kasus tindak pidana pencurian sapi (curwan) 3 Januari 2016.
Kapolres Sumenep, AKBP H Josep Ananta Pinora, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/01/I/2016/Jatim/Res Sumenep, tanggal 3 Januari 2016, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/02/I/2016/Satreskrim, tanggal 3 Januari 2016.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu mengatakan, pada Minggu 3 Januari 2016, sekitar Pukul 02.00 WIB, Abu Bakar warga dusun Tarogan Desa Lobuk Kecamatan Bluto, kehilangan seekor sapi betina berumur sekitar 10 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, sapi itu dicuri oleh Sayitno.
Saat menjalankan aksinya, Sayitno dibantu oleh empat teman seprofesinya, yakni SP, SG, MS, dan EZ. Saat itu, keempat temannya mempunyai peran tersenidiri. Sayitno bersama SP, SG, bertugas untuk mengeluarkan sapi dari kandang Abu Bakar selaku pemilik sapi.
Untuk melancarkan aksinya, Suyitno berkomunikasi dengan EZ dan MS. Keduanya disuruh untuk menjemput sapi hasil curiannya di jalan raya. Tidak lama kemudian Sayitno bersama temannya menyerahkan sapi itu kepasa EZ. Untuk menghilangkan jejak, EZ memasukkan sapi ke dakam mibil Avanza warna hitam dengan nomor polisi M440 VC yang dikendarai EZ.
Saat EZ memasukkan sapi ke dalam mobil, EZ dibantu oleh MS. Sementara Sayitno langsung melarikan diri guna untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, pada 13 Oktober 2016 penyidik mendapatkan informasi jika Sayitno pulang ke rumahnya. Agar tidak kehilangan jejak yang kesekian kalinya, penyidik langsung mendatangi rumah Suyitno dan langsung mengamankan.
“Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” kata Pinora.
Saat ini tim penyidik terus mendalami kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap empat rekan Sayitno yang saat ini diduga melarikan diri. “Prinsipnya kasus ini harus tuntas,” tegas Pinora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JUNAIDI/RAH)
