SAMPANG, koranmadura.com – Gada Rahmatullah, 45 tahun, tampaknya akan makin lama mendekam dalam penjara. Agustus lalu, anak mantan Bupati Kabupaten Sampang, Makbul, itu telah divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Lahan Tebu tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,7 miliar.
Hukuman itu terancam diperberat setelah Penyidik Satreskrim Polres Sampang juga menetapkan Gada Rahmatullah sebagai tersangka kasus yang sama yaitu program pengembangan lahan tebu namun tahun anggaran berbeda yaitu 2014. Polisi menduga negara dirugikan hampir Rp 19 Miliar.
Kepala Seksi Intelejen, Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengatakan berkas perkara tahun 2014 telah diserahkan penyidik ke jaksa. Pihaknya tengah menelaah berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Karena kasusnya serupa, Joko memperkirakan vonis pengadilan tidak jauh berbeda dari kasus tahun 2013 yaitu 9 tahun penjara. “kalau sama 9 tahun, total masa hukuman Gada 18 tahun,” kata dia, saat dihubungi koranmadura.com, Minggu (16 oktober 2016).
Pada perkara tahun 2013, Gada ditetapkan tersangka sebagai Bendahara Koperasi Usaha Makmur. Koperasi ini diduga hanya kedok untuk mencairkan bantuan pengembangan lahan tebu. Namun setelah cair, anggaran tidak disalurkan kepada petani. Selain Gada, kasus yang disidik langsung jaksa itu juga menyeret 6 tersangka lain termasuk tiga pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sampang.
Sedangkan kasus 2014, Gada ditetapkan tersangka sebagai Ketua Kelompok Tani Madura Jumadu. Selain Gada, Ketua Poktan Serambi Madura Edy Junaidi juga jadi tersangka dalam kasus yang sama. Dana yang diduga dikemplang keduanya mencapai Rp 19 Miliar. (MUHLIS/MUS)
