PAMEKASAN, koranmadura.com – Dukungan bupati dari empat kabupaten di Madura pada Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) tidak hanya sebatas pada rencana yudicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun juga pada pilihan pemekaran wilayah.
Baca juga: Empat Kabupaten Sepakat Bentuk Provinsi Madura
Bupati se-Madura tidak keberatan jika daerahnya harus dimekarkan untuk bisa memenuhi syarat terbentuknya provinsi Madura. Apalagi, jika uji materi yang tengah diupayakan untuk mengubah syarat minimal kabupaten dalam provinsi itu ditolak MK.
Hal itu disampaikan Bupati Sumenep, KH A Busyo Karim, yang menjadi juru bicara para bupati di Madura. Menurutnya, dalam langkah pembentukan provinsi Madura, pasti ada persiapannya. Saat ini langkah yang akan dilakukan melakukan yudicial review.
“Tapi kalau upaya pertama itu ditolak, maka butuh pemekaran. Tidak ada bupati yang keberatan dilakukan pemekaran, tapi itu jalan terakhir. Karena, kalau harus melakukan pemekaran, butuh waktu lama terbentuknya provinsi,” kata Bupati Busyro.
Namun, jika yudicial review itu diterima, maka pembentukan provinsi Madura akan lebih cepat. Saat ini, empat bupati atau perwakilannya sudah sepakat untuk mengkuasakan pada tim hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan untuk melakukan yudicial review.
“Kalau masih menunggu dilakukan pemekaran, itu masih butuh waktu 10 tahun lagi. Makanya, kami berharap yudicial review itu diterima agar provinsi Madura cepat terbentuk,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
