SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Lembaga Kajian Kebijakan, Analisis dan Advokasi Anggaran Strategis (LeKKAAS), Puji Raharjo mendatangi Kantor Dewan perwakilan Daerah (DPRD) Sampang, Selasa, 18 Oktober 2016 sekitar pukul 12.45 wib.
Kedatangannya untuk mendesak legislatif untuk melayangkan surat rekomendasi penyelamatan aset dan bagi hasil migas PT Sampang Mandiri Perkasa ( PT SMP) kepada eksekutif. Upaya itu muncul untuk menyelamat aset daerah, apalagi Direksi PT SMP Hasan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
“Saya ke kantor ke sini untuk mendesak para legislatif supaya melayangkan surat rekomendasi kepada eksekutif terkait penyelamatan aset dan bagi hasil migas,” terang Puji Raharjo usai keluar dari ruang Komisi II DPRD Sampang, Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurut Puji, penyelamatan semua aset yang dimaksud yaitu menggati kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dan menyita aset SPBE milik direktur lama PT SMP Muhaimin dengan melakukan pelelangan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Makanya kami perjuangkan penyelamatan aset-aset di PT SMP supaya nanti menjadi PAD di tahun 2017 mendatang. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit oleh pihak yang berkompeten untuk mengklarifikasi aliran pengelolaan keuangan PT SMP sejak per 31 Desember 2012 sebesar Rp 4,2 miliyar,,” terangnya. “Dan juga dilakukan peninjauan ulang izin prinsip dan operasional K3S yang ada (PT Santos dan HCML),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Puji juga meminta kepada legislatif untuk memperjuangkan hak Pemkab terkait trading migas untuk bisa dibuka kembali, sebab selama tiga tahun lamanya status trading migas masih digantung. “Itu yang dilakukan para legislatif selain memperjelas bagi hasil migas dari sumur-sumur yang ada di Sampang,” pungkasnya.
Anggota Komisi II DPRD Sampang H. Sahid yang menemui Ketua LeKKAAS Puji Raharjo belum bisa memberikan keputusan dan tindakan secara resmi, sebab Ketua Komisi II Moh Nasir dan Anggota lainnya tidak berada di kantor karena masih melakukan reses. Namun mengenai permintaan LeKKAAS, pihaknya mengaku harus menunggu turunnya LHP BPK untuk mengetahui semua aliran dana yang ada di PT SMP.
“Saya tidak serta merta memberikan keputusan, karena Ketua Komisi dan teman-teman tidak ada di kantor karena reses. Supaya mengetahuinya, tunggu LHP BPK yang sebentar lagi akan turun,” ucapnya. (MUHLIS/MK)
