SUMENEP, koranmadura.com – Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, hingga saat ini banyak sekolah pelat merah itu yang tidak sesuai dengan undang-undang (UU).
Hal itu berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) terdapat beberapa sekolah yang belum mematuhi peraturan pemerintah. Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Guluk-Guluk 2.
Jumlah siswa dan gurunya sangat tidak sebanding. “Kondisi seperti itu sangat mengganggu terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM),” kata aktivis GAKI Ahmad Farid, Senin (3 Oktober 2016).
Jumlah siswa di sekolah binaan Disdik tersebut sebanyak 77 siswa. Sementara jumlah guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hanya empat orang dengan kepala sekolah. Perinciannya, satu guru olahraga, satu guru agama, dan satu guru kelas.
Kondisi itu, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan Permendikbud No 4 Tahun 2015, dan Permendiknas No 12.13.16. tentan Standarisasi Kompetensi Guru. Selain itu, juga bertentangan dengan Nomor 16 Tahun 2007 dan juga bertentangan dengan UU tentang Guru dan Dosen.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pihak terkait, termasuk wakil rakyat di gedung parlemen dan Bupati segera memberikan solusi demi keberlangsungan pendidikan ke depan. “Ya kalau tidak bisa memberikan solusi, bubarkan saja,” tegasnya.
Sayangnya, Kepala Disdik Sumenep A Shadik belum bisa memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespons meskipun nada sambungnya terdengar aktif hingga berita ini ditulis. (JUNAIDI/MK)
