SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Ali Dafir, mengatakan, penundaan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bukan tanpa alasan yang konkret. Bahkan, kabijakan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca: Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serentak Diundur
Menurutnya, salah satu alasan ditundanya pelaksanaan PAW dan Pilkades Serentak setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SE tersebut berisi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa dengan putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Menurut Dafir, putusan tersebut mengamanatkan bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri meskipun bukan putra daerah atau warga desa yang bakal melakuka PAW dan Pilkades Serentak.
“Nah, dengan itu maka kami memperpanjang masa pendaftaran, sehingga hari H-nya juga bergeser,” katanya, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dikatakan, kebijakan tersebut guna untuk memberikan kesempatan bagi warga luar desa atau bukan putra daerah yang mempunyai niat untuk mencalonkan. “Ini bagian komitmen kami untuk mengakomodir calon dari luar daerah. Makanya kami perpanjang,” tegasnya.
Kendati demikian, SE tersebut tidak bisa menggugurkan Peraturan Bupati yang mengatur soal pelaksanaan PAW dan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini. “Intinya ada salah satu klausul yang dihapus dalam UU Nomor 6 tahun 2014. Maka dari itu kita harus mengikuti juga,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
