PAMEKASAN, koranmadura.com – Hari ini, Senin (24 Oktober 2016), sebanyak 219 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti nikah massal gratis yang digelar Pemkab Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati. Yang menarik, ada satu pasutri peserta sudah serumah selama 15 tahun, dan selama itu pula tidak mempunyai akta nikah. Hal itu terjadi karena pasutri itu hanya nikah sirri, alias tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasutri itu adalah Musatrah (42) dan Rumyati (38), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan. Pada koranmadura.com, Mustrah mengaku senang bisa ikut acara nikah massal, karena bisa langsung mempunyai akta nikah (surat nikah).
Ia tidak malu-malu mengakui sudah 15 tahun serumah dengan sang istri. Bahkan sudah dikarunia dua orang anak. Namun, karena keterbatasan biaya, pernikahan yang diarungi itu belum dicatatkan di KUA Pamekasan.
“Kami sudah lama menikah. Tapi, sampai sekarang belum punya surat nikah, karena tidak dicatat di KAU. Kami ikut nikah massal biar punya surat nikah tanpa biaya,” kata Musatrah.
Dengan adanya nikah massal gratis tersebut, ia merasa terbantu karena bisa punya akta nikah tanpa harus mengelurkan biaya. Sebab, jika menikah secara pribadi ke KUA, masih ada biayanya.
“Iya senang sekali, karena kami sudah lama ingin punya surat nikah, tapi baru dengan cara ikut nikah massal ini bisa punya surat nikah,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
