SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah penambang atau pemilik lahan pertambangan yang turut hadir dalam pertemuan dalam audiensi aktivis pecinta lingkungan mengaku resah usaha pertambangannya dikatakan ilegal.
Baca: Galian C di Sampang Tak Ada yang Legal
Aktivis Kembali Desak Pemkab Tutup Tambang Ilegal
Longsor di Galian C, Satu Orang Belum Ditemukan
Sempat Kesulitan, H. Maidin Berhasil Dievakuasi
Ini Kata Kades Banjar Tabuluh Tentang Aktivitas Galian C
Setelah ada pengalihan wewenang pengeluaran izin pertambangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para penambang mengaku telah mengurus izin. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Saya sangat malu dikatakan usaha kami itu ilegal. Bukan kami diam tidak mengurus izin. Tapi sejak dua tahun lalu, saya sudah mengurus izin ke pemda maupun langsung ke pemerintah provinsi, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap Marko, pemilik pertambangan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates usai rapat, Kamis, 13 Oktober 2016.
“Ketika saya datang ke Pemprov, dibilang persyaratannya tidak lengkap dan harus ada rekom dari pemda, tapi dari pemda tidak mengelauarkan rekom meski sudah 2 tahun. Ini seperti dipimpong saja,” imbuhnya.
Ditambahkan H Nur Hasan, pemilik lahan pertambangan Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, juga mengeluh atas tidak keluarnya rekomendasi dari Pemkab, bahkan surat izin yang lama juga tak kunjung dilakukan pencabutan oleh Pemkab Sampang.
“Makanya saya tetap beroperasi, karena semua aktivitas pertambangan di Sampang semuanya masih beroperasi. Jika ingin ditutup ya tutup semuanya jangan ada yang beroperasi,” paparnya. “Saya juga sudah mengurus izin ke provinsi setahun yang lalu, tapi sampai sekarang rekom dari pemkab tidak kunjung keluar,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sampang Hary Soeyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Pemerintah Pemprov Jatim. Sebab saat ini pihak Pemprov masih melakukan penyesuaian dan revisi Pergub untuk memberikan izin dan rekomendasi. “Kalau tidak percaya ini, saya perlihatkan berkas-berkasnya,” kelitnya.
Menanggapi itu, salah satu aktivis lingkungan Alan Kaisan mengatakan, upaya para penambang untuk mendapat izin diapresiasi olehnya. Akan tetapi, upaya tersebut malah tersendat di tingkat kabupaten. Sehingga, pihaknya menilai, mandeknya pengeluaran surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk legalitasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di pemkab.
“Ntah oknum itu ada di pihak mana, SKPD mana kami juga tidak tahu. Buktinya ada pengusaha tambang mengeluh kurang ini dan itu ketika melakukan pengurusan izin. Keribetan seperti itu kayaknya ada oknum yang ingin melakukan pemerasan dengan dalih seperti itu,” tudingnya. (Muhlis/MK)
