SAMPANG, koranmadura.com – Penyidik Polres Sampang menetapkan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Ahmad Amin sebagai tersangka dalam kasus perusakan proyek fisik plengsengan dan pengaspalan, beberapa waktu lalu.
Baca: Kesal, Kepala Desa di Sampang Rusak Proyek
AKD Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Buntut Pengrusakan Proyek, Kades Baruh Dipolisikan
Kades Baruh Tak Gentar Hadapi Proses Hukum
Perusakan Proyek Fisik di Desa Baruh Jadi Atensi Wabup
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siwo menerangkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan penyidikan kepada Kades Baruh Amin serta melakukan pemanggilan sebagai saksi. “Kami sudah selesai melakukan penyidikan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata AKP Hari Siwo, Selasa, 11 Oktober 2016.
Namun dalam proses pemanggilan, kata Hari, yang bersangkutan tidak datang. Pemanggilan dilakukan pada hari Rabu, 6 Oktober 2016 minggu lalu. Dan saat ini, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan.
“Jika pemanggilan saat ini kembali tidak datang, maka kami melayangkan surat pemangilan kembali, nah baru jika tidak diindahkan lagi, maka kami akan jemput paksa,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, polisi akan segera menyelesaikan berkas-berkas tersangka untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. “Banyak saksi yang sudah diperiksa. Saat ini, kami tidak bisa menjelaskan secara rinci. Kalau sudah saya limpahkan ke penuntut umum baru saya jelaskan secara rinci,” jelasnya.
Sementara Kades Baruh Ahmad Amin saat dikonfirmasi melalui saluran telepon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka belum bisa memberikan penjelasan.”Saya masih ada masyarakat (tamu). Nanti saja ya,” singkat Ahmad Amin. (MUHLIS/MK)
