SUMENEP, koranmadura.com – Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan tanah percaton di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus berjalan. Guna mengungkap mavia korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemerikasaan kepada sejumlah petinggi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Sejumlah pejabat di lingkungan BPN Sumenep yang telah dimintai kesaksian itu di antaranya Staf Tata Usaha BPN, Dan Sutarno. Mantan Kapala BPN Sumenep itu direncanakan akan dilakukan pemeriksaan hari ini.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah memeriksa Sekdes Kalimook, mantan Sekdes Kalimook, mantan Kades Kalimook dan pembeli tanah. Mereka dimintai kesaksiannya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Sesuai jadwal, pemeriksaan itu dilakukan sejak Senin (17 Oktober 2016) lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (20 Oktober 2016).
Menurutnya, dari berbagai saksi belum menemukan adanya bukti yang mengarah terhadap penyelewengan tanah pecaton. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail. Alasannya, karena masuk pada materi perkara.
”Lagi pula, tanah yang disalahgunakan itu cukup banyak. Makanya, perlu ada penanganan optimal atas kasus ini,” terangnya.
Disinggung soal kerugian negara, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci. Karena saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Masih dihitung, makanya nominalnya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Wahyu Sudjoko, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan dan Kades Kalimook, Murhaimin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015. Data dari BPN Sumenep, 14 sertifikat tanah itu seluas 10,5 hektare setara dengan 105 ribu meter persegi. (JUNAIDI/RAH)
