SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan tanah pecaton di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan itu akan dilakukan secara meraton.
Humas Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan, pemeriksaan 13 saksi itu dilakukan mulai Senin (10 Oktober 2016) hingga Kamis (13 Oktober 2016) hari ini. Perinciannya, Senin empat orang, Selasa tiga orang, Rabu tiga orang dan Kamis tiga orang.
Tidak hanya itu, dalam minggu ini Kejati berencana akan melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Kami terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Sementara aksi yang dijadwalkan dalam minggu ini antara lain Abu Hasyim, Sumaniyah, Mannaf, Amiratiyah, Muhammad Salik, Muhammad Yasid, Muhammad, Encong, Ali Budin, Masrawi, Agu Koman, Buharna dan Atmawi.
“Status saksi beragam, termasuk pemilik KTP yang dipinjam kades,” jelasnya.
Saat ini penyidik baru menemukan sebanyak 14 sertifikat tanah pecaton yang diubah kepemilikannya. Luas tanah tersebut mencapai sekitar 10,5 hektare atau 10,5000 meter persegi.
Apakah dimungkinkan ada tersangka baru? Romy belum bisa memastikan, namun kasus tersebut dipastikan akan terus didalami hingga tuntas.
“Untuk sementara masih ada dua tersangka, saat ini kami sedang mendalami kasus itu. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami infokan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalamdugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015. Diantaranya Wahyu Sudjoko, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Sumenep, dan Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Murhaimin. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo selama 20 hari. (JUNAIDI/RAH)
