SAMPANG, koranmadura.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang berinisial (J) berhasil gasak uang hingga ratusan juta milik korban, Miftahul Arifin (42), warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun. Modus yang digunakan menjanjikan paket proyek kepada korban.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Abd Rozak, kejadian bermula pada awal bulan Maret 2016 lalu. Kala itu kliennya ditawari paket pengerjaan proyek tingkat satu. Dengan catatan untuk mengerjakan paket proyek harus membayar uang pelicin. Karena terbujuk rayu oleh J, lanjut Razak, kliennya kemudian memberikan sejumlah uang hingga lima kali pengiriman melalui rekening bank BCA dengan total uang sebesar Rp 135 juta.
“Kala itu, J membawa salinan paket proyek tingkat satu yang kemudian ditawarkan kepada korban. Di salinan itu, kop-nya tertulis tahun 2016, akan tetapi setelah dikejar hingga ke tingkat satu, ternyata proyek yang ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan,” ucap Abd Rozak, Jumat (28 Oktober 2016).
Selanjutnya, masih kata Rozak, karena sudah terbongkar, oknum PNS itu kepada korban kemudian berjanji akan mengembalikan uang ratusan milik korban di minggu terakhir bulan Oktober 2016, namun janji oknum PNS itu meleset.
“Akhirnya korban melaporkan kelakuan oknum PNS itu ke Polres Sampang. Tapi sebelum melapor, korban masih mengirim surat ke Bupati dan lainnya untuk diurus secara kekeluargaan karena yang menipu seorang PNS agar tidak ramai, tapi oknum PNS itu malah menantang dan mengaku persoalan itu masuk kategori hukum perdata,” terangnya.
“Sekarang J itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang,” imbuhnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, membenarkan bahwa ada warga yang datang melaporkan serta mengaku ditipu oleh oknum PNS. “Kasus itu sudah kami tangangi dan masih dalam proses lidik dan sidik,” ucap AKP Hari Siswo.
Sekadar informasi, sebelum kasus ini menyeruak, oknum PNS J dikabarkan pernah bekerja di lingkungan PU Bina Marga dan pernah berbuat masalah terkait indisipliner PNS karena diketahui tidak masuk kerja hingga tiga bulan lamanya. Kemudian sempat bekerja di kantor Kelurahan Banyuanyar dan saat ini dikabarkan berada di lingkungan Pemda. (MUHLIS/RAH)
