SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan memberikan izin kepada dua toko modern untuk buka 24 jam. Padahal, sebelumnya, Pemkab sempat mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam buka menyusul banyak toko modern buka 24 jam.
Baca: Toko Modern Mokong Buka 24 Jam
Pembatasan jam buka toko modern tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jam Buka Operasional Toko Modern dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan, Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Imam Fajar, mengatakan, sesuai hasil rapat yang dilakukan pihaknya, ada dua toko modern yang akan diberi izin buka selama 24 jam, yaitu salah satu toko modern di Jl. Trunojoyo dan di Jl. Dr. Cipto.
Informasi yang diterima pihaknya, dua toko modern itu sudah mengajukan izin dan saat ini sudah diproses di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep. “Pak Madjid (kepala BPPT, red) kemarin menginfokan kalau yang dua itu sudah mengajukan. Tapi belum (selesai prosesnya),” katanya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Alasan Pemkab akan mengeluarkan izin kepada dua toko modern tersebut karena lokasinya dinilai vital. “Sementara hanya dua yang disepakati pada rapat. Karena berada di tempat-tempat yang vital,” pungkasnya. FATHOL ALIF/MK
