SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tak bisa langsung memberhentikan sementara Kepala Desa Guluk-Guluk, Moh. Ikbal, dan menggantinya dengan Pjs sebagaimana tuntutan Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak), Senin (3 Oktober 2016).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto. Menurut dia, Pemkab sudah mengetahui jika Kades Guluk-Guluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyaratak miskin beberapa waktu lalu.
Namun menurutnya, Pemkab tak bisa langsung memberhentikan sementara Kades tersebut sebelum adanya surat perintah (Sprint) penahanan. Menurut dia, Pemkab bertindak berdasarkan asas legalitas.
“Kita tahu kalau yang bersangkutan ditahan. Tapi legalitas formalnya sebagai suatu proses tidak ada. Karena itu kita tidak bisa langsung memberhentikan sementara,” papar mantan Kepala Bappeda Sumenep itu.
Baca: Tanyakan Pjs Kades Guluk-guluk, Kompak Geruduk Pemkab
Pemkab baru akan memproses pemberhetian sementara Kades Guluk-Guluk setelah ada legalitas formal (sprint penahanan) dari Kejaksaan. “Kalau sudah ada, kami akan langsung proses pemberhentian sementaranya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/RAH)
