SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun keberadaan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar terus menuai kontroversi, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih memberikan kesempatan untuk berbenah.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto. Menurutnya, meskipun ada desakan agar PD Sumekar dibubarkan, namun pemerintah daerah belum bisa merespons permohonan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan ke depan. Pembenahan itu bakal dilakukan pasca restrukturalisasi pengurus PD Sumekar. “Ada lima strategi yang akan kita lakukan yang kita harus lakukan di 2017. Ya kita benahi dulu lah,” katanya, Selasa, 25 Oktober 2016.
PD Sumekar merupakan salah satu Badahn Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidang Apoteker. Sedangkan jumlah BUMD saat ini sebanyak lima unit, yakni PT Sumekar, BPRS Bhakti Sumekar, PDAM, PT WUS dan PD Sumekar.
Menurut Atok, sapaan akrab Hadi Soetarto, ke depan pemerintah akan mengupayakan agar semua program di PD Sumekar lebih menjanjikan, baik dari aspek peluang maupun aspek potensi.
Sebab, berdasarkan peraturan daerah (Perda), PD Sumekar harus mampu membangkitkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Perda PD Sumekar adalah Perda Sapujagat. Artinya harus mengaju kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
