SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan korupsi renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi. Kasus yang ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep terkesan tidak ada perkembangan.
Hingga Kamis (6 Oktober 2016), belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, bahkan hanya berkutat di tahap penyelidikan. “Kasus itu sudah lama masuk di meja polres, tapi belum nampak adanya perkembangan,” kata pagiat anti korupsi Junaidi Pelor, Kamis (6 Oktober 2016).
Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Wacth (SCW) itu meminta polisi serius mengusut proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut. Sebab, ada indikasi renovasi pusat perdagangan terbesar di kecmatan ujung barat Sumenep itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
“Kerugian negara mencapai ratusan juta. Ini kami dapat dari sumber terpercaya. Anehnya, sampai saat ini penyidik belum menentukan sikap,” jelasnya.
Junaidi menyatakan, pada saat melakukan investigasi, dirinya menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Misalnya, pada pembangunan drainase, pavingisasi jalan, dan rangka di setiap los pasar. Berdasarkan hasil kajiannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, membenarkan jika penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami dan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Hingga saat ini sudah belasan saksi yang telah dimintai kesaksiannya oleh penyidik, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain. “Masih pemanggilan saksi-saksi,” jelas mantan Kapolsek Manding itu.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menunggu sampai penyidik selesai bekerja. Jika penyidikan itu sudah tuntas, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat. Kalau hasil penyelidikannya ada penyelewengan akan lanjut kepada proses hukum selanjutnya. (JUNAIDI/MK)
