SAMPANG, koranmadura.com – Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana program pengembangan tebu tahun anggaran 2014 telah diserahkan oleh tim penyidik Polres Sampang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka itu yakni Ketua Poktan Serambi Madura Edi Junaidi dan Ketua Poktan Madura Jumaju Gada Ramhatullah yang merupakan putra mantan Bupati Kabupaten Sampang.
“Sudah kami limpahkan Rabu kemarin berkas kedua tersangka kasus tebu itu ke Kejaksaan. Mereka masing-masing diduga menggelapkan Rp 2,7 miliar dana program tebu tahun 2014,” ucap Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo kepada awak media di Mapolres Sampang, Kamis (6 Oktober 2016).
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Sampang Joko Suharyanto membenarkan bahwa telah menerima berkas penyidikan dari Polres Sampang. Berkas diterimanya sekitar pukul 14.00 wib, pada hari Rabu (5 Oktober 2016). “Iya kami terima kemarin berkas dua tersangka kasus tebu tahun 2014,” tuturnya.
Joko mengatakan tidak melakukan penahanan kepada dua tersangka lantaran kedua tersangka sudah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya. Akan tetapi pihaknya menargetkan secepat mungkin untuk menyerahkan kedua berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan di penjara atas kasus sebelumnya. Dan kami mempunyai waktu selama dua puluh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan,” terangnya.
Sekadar diketahui, Gada Rahmatullah terjerat kasus dugaan korupsi dana program pengembangan tebu bukan hanya kali ini. Sebelumnya, yang bersangkutan telah divonis 9 tahun kurungan penjara atas kasus korupsi pengembangan tebu tahun anggaran tahun 2013. (MUHLIS/MK)
