SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kalah dalam sidang perkara Praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (27 Oktober 2016), yang diajukan Anang Endro Prasetyo dengan termohon Kapolres Sumenep H Joseph Ananta Pinora. Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Hakim tunggal yang menangani perkara nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumenep dibatalkan, dan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah tersebut dilanjutkan.
”Alhamdulillah Praperadilan yang kami ajukan dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan kami telah mendapatkan keadilan,” kata kuasa hukum pemohon Anang Endro Prasetyo, Rausi Samorano, Jumat, (28 Oktober 2016).
Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan banyak yang tidak bisa dibuktikan. Berdasarkan catatan lembaga Kator Hukum RNS & Patners, sedikitnya terdapat tujuh fakta yang tidak bisa dibuktikan.
Salah satunya, adanya ketidaksamaan objek jual-beli antara yang telah disepakati dengan yang tertera di Akta Jual Beli Tanah (AJB). Sesuai kesepakatan yang tertera di kwitansi, hak milik AJB dengan nomor 3723. Namun dalam AJB yang diterbitkan tertera 1225.
”Nah kesalahan ini berdasarkan hasil pemeriksaan termohon karena salah penulisan. Padahal, itu mestinya dibuat oleh orang yang berwenang dengan syarat yang ditentukan,” jelasnya.
Mantan aktifis HMI Malang itu mengatakan, sesuai keterangan saksi ahli dari PPAT/Notaris yang dihadirkan oleh termohon, akta autentik tidak bisa batal atau diperbaiki kesalahan-kesalahan yang tertulis di dalamnya begitu saja tanpa adanya pembatalan. Sementara pembatalan bisa terjadi apabila terjadi penerbitan akta baru yang sah.
Bahkan berdasarkan yang termaktub dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 menegaskan jika perubahan data pendaftaran tanah, hanya bisa dibatalkan hukum harus didasarkan atas alat bukti lain, yakni putusan pengadilan atau akta PPAT mengenai perbuatan hukum yang baru.
”Banyak fakta yang tidak bisa dibuktikan dalam pengadilan. Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan permohonan kami,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Rausi, maka tidak ada alasan bagi Kapolres melanjutkan penanganan perkara tersebut. ”Setelah tujuh hari kami menempuh keadilan, akhirnya sudah ada keputusan dari Majelis Hakim, dan proses penyelidikan kasus itu tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Nur Amin, membenarkan jika praperadilan yang diajukan oleh Anang Endro Prasetyo dkabulkan oleh majelis Hakim PN Sumenep. “Pemohon meragukan SP3 yang kami terbitkan dan menggugat ke PN. Ternyata dikabulkan,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)
