PAMEKASAN, koranmadura.com – Kebijakan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pamekasan, akan menutup aktivitas reklamasi Wiraraja di desa/kecamatan Tlanakan, dinilai terlambat.
Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Tlanakan, Zainullah, mengatakan aktivitas reklamasi di desa Tlanakan sudah lama beroperasi. Bahkan saat ini bangunan-bangunan sudah melebar.
“Kenapa baru sekarang BLH bertindak akan menghentikan aktivitas reklamasi Wiraraja, dari dulu ke mana?” tanya Zainullah, Kamis (20 Oktober 2016).
Semestinya, kata dia, BLH Pamekasan bertindak sebelum aktivitas reklamasi itu dimulai sehingga tidak ada yang dirugikan. Baik dari pihak pengusaha maupun dari masyarakat yang notabene menolak aktivitas reklamasi tersebut.
Apa lagi, lanjut dia, aktivitas reklamasi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah dan dokumen lingkungan.
“Sebelum aktivitas reklamasi itu beroperasi harus mengantongi izin dari pemarintah,” terangnya.
Zainullah sendiri merasa heran dengan kebijakan BLH yang terkesan membiarkan aktivitas reklamasi tersebut terus beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Kami mencurigai ada lobi yang tidak tuntas anatara BLH dengan pengusaha reklamasi di Tlanakan, sehingga BLH berencana menghentikan, semestinya reklamasi itu dari dulu dihentikan karena sudah melanggar regulasi yang ada,”tandasnya.
Sayangnya, kritikan dari PAC GP Ansor Tlanakan ini belum ada respon dari kepala BLH Pamekasan, Amin Jabir. Saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, nomor yang dipakai tidak aktif. (RIDWAN/RAH)
