SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, menggelontorkan anggaran sekitar Rp195 juta. Anggaran yang bersumberkan dari dana DBHCHT tahun 2016 itu direalisasikan untuk pengadaan mesin rajangan tembakau.
Kabid Kehutanan Dishutbun Sumenep, Joko Swarno, menjelaskan anggaran tersebut akan direalisasikan untuk pengadaan sebanyak 13 mesin rajangan. Nantinya, mesin tersebut akan diberikan kepada kelompok tani yang tersebar di sebelas Kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Batang-Batang, Ambunten, Manding, Rubaru, Lenteng, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Pragaan, Saronggi, Bluto dan Kecamatan Ganding.
“Harga per satu unitnya sekitar Rp15 juta-an,” katanya, Senin (10 Oktober 2016).
Menurutnya, pemberian bantuan itu diberikan berdasarkan lokasi atau lahan penghasil tembakau. Selain itu mengacu ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga bantuan tersebut tidak merata di sejumlah penghasil tembakau.
“Tahun depan kami anggarkan sebanyak 13 unit. Sehingga daerah penghasil tembakau bisa tercover semua,” jelasnya.
Dikatakan, bantuan tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan memakai cara manual, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas petani di Sumenep. Dalam waktu satu jam, mesin rajangam bisa menghasilkan sebanyak 7 kwintal tembakau rajangan. Sementara dengan cara manual bisa dilakukan selama 12 jam.
“Selain itu jika menggunakan mesin tidak harus digulung,” tegasnya.
Sepanjang sejarah, pengadaan mesin rajangan merupakan program baru. Karena tahun sebelumnya tidak pernah diprogramkan. “Program ini baru yang pertama sejak beberapa tahun terakhir. Akan kami terus upayakan ke depan,” pungkasnya. (JUNAIDI/RAH)
