SUMENEP, koranmadura.com- Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menentukan sikap atas hilangnya mobil dinas (mobdin) Camat Manding, Sunaryanto. Ia harus mengganti mobdin yang raib dibawa maling saat berada di luar kota.
Baca:
Mobdin Camat Manding Raib di Luar Kota
Kasus Mobdin Camat Manding Buram
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, pemberian sanksi itu berdasarkan hasil rapat Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Hasilnya, Sunaryanto dijatuhi sanksi berupa pengembalian mobdin dan penundaan kenaikan pangkat secara berkala selama satu tahun. “Itu hasil rapat TPTGR minggu lalu,” katanya, Kamis, 20 Oktober 2016.
Senin, 8 Februari 2016, mobil jenis Isuzu Panther type Turbo dengan nomor polisi M 1196 VP hilang saat sedang diparkir di halaman rumah milik Robingah (almh), Kampung Dukuh Kutu RT. 01/RW. 01, Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Sunaryanto hendak berpamitan kepada orang tuanya saat hendak menunaikan ibadah umrah.
Saat itu, mobil dinas keluaran tahun 2007 diparkir di halaman rumah peninggalan almarhumah orangtuanya, yakni Robingah. Setelah Sunaryanto bersama keluarganya hendak kembali ke tempat tugasnya di Sumenep, Senin, 8 Februari 2016 sekitar pukul 05.00, mobil yang telah diparkir selama tiga hari diketahui sudah tidak ada. Hilanganya mobil warna biru tua itu diduga dicuri orang.
Atas kejadian tersebut, pria yang saat ini tinggal di Jl. KH. Mansyur No. 3B Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, kasus tersebut saat ini dalam penanganan aparat kepolisian setempat.
Dikatakan, Pemkab memberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk mengembalikan kerugian material itu. Jika tidak, maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai aturan TPTGR maksimal 2 tahun harus sudah terlunasi,” tegas mantan Kepala Bappeda itu. (JUNAIDI/MK)