PAMEKASAN, koranmadura.com – DPRD Pamekasan meminta segala bentuk media promosi, baik yang berbentuk banner atau umbul-umbul yang tidak berizin segera ditertibkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, media promosi yang dipasang sebelum mempunyai izin hendaknya diambil tindakan, agar tidak ada kesan pembiaran.
“Jangan sampai media promosi yang dipasang tanpa kantongi izin, apalagi terpasangan sudah sampai tiga hari tapi belum berizin, seperti di taman Arek Lancor. Itu segera turunkan paksa,” kata Ismail.
Untuk itu, pihaknya meminta Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) agar memberikan rekomendasi pada Satpol PP Pamekasan, untuk bisa menertibkan media promosi yang mendahului pemasangan sebelum ada izin.
“Kalau sampai ada yang pasang tanpa ada izin, berarti pemkab kecolongan, karena selama tiga hari terpasang tapi tidak dikenakan pajak. Pajak dihitung setelah ada izin,” ungkap politisi Partai Demokrat itu. (ALI SYAHRANI/MK)
