SUMENEP, koranmadura.com – Sejak mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Sumenep, Wahyu Sudjoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkesan tertutup.
Hingga Senin (3 Oktober 2016) tidak ada satupun pejabat yang bisa memberikan penjelasan terkait kasus yang menyeret mantan pegawai BPN Kabupaten Sumenep itu. “Saya tidak tahu kok pelayanan BPN seperti ini. Terkesan tertutup meskipun kepada media,” kata salah satu wartawan media lokal Ahmadi, di kantor BPN Sumenep.
Baca: Pegawai BPN Sumenep Ditahan Kejati Jatim
BPN: Wahyu Sudah Dipindahtugaskan ke Kanwil BPN Jatim
Pegawai BPN Sumenep Ditahan Kejati Jatim
Sementara Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Sumenep, Mahfudz Efendi, menjelaskan, khusus soal kasus yang menimpa rekan kerjanya, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail. Alasannya, kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejati. “Mohon maaf kalau soal itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” katanya saat ditemui.
Beberapa waktu lalu, Kejati Jawa Timur, resmi menetapkan Wahyu Sudjoko warga Jalan Paliat Blok HH/25 Pamolokan Kota Sumenep itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep Tahun 2014-2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik baru menemukan 14 sertifikat tanah kas desa di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep yang dialihkan kepemilikannya dengan menggunakan identintas warga dengan dalih 14 warga itu bahwa KTP-nya digunakan untuk mendapat bantuan traktor setelah sertifikat hak milik diterbit tanah tersebut dijual.
Ditanya soal aturan adanya pengalihan hak dari tanah percaton atas nama pribadi, pihaknya juga tidak bisa memberikan penjelasan. “Saya tidak bisa, mohon maaf,” tuturnya.
Kendati demikian, Mahfudz mengakui sebelum Wahyu Sudjoko ditetapkannya sebagai tersangka, sejumlah petugas di kantor BPN Kabupaten Sumenep, pernah diperiksa oleh Kejati Jawa Timur dengan status sebagai saksi.
Namun Mahfudz enggan membeberkan nama-nama pegawai BPN Sumenep yang dimintai kesaksian oleh Kejati Jatim itu. “Sekitar sebulan lalu yang diperiksa,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, jika ingin mengetahui lebih detail soal kasus yang menyeret Wahyu Sudjoko, pihaknya mengarahkan untuk menemui Kasubag TU BPN Sumenep Moqim Haryono. Namun sayang, Moqim Haryono sedang tidak masuk kerja karena sakit. “Biar nanti kalau sudah masuk beliaunya menghubungi sampean,” ujarnya. (JUNAIDI/MK)
