SAMPANG, koranmadura.com – Terbelit hutang kepada rentenir karena ingin membantu orangtua untuk bangun rumah, seorang wanita buruh setrika, J (33) asal warga Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 339 juta terhadap Rumsiyah (41) warga Kampung Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Modus penipuan yang dilakukan J yaitu dengan bujuk rayu tawaran bisnis yang menggiurkan, yaitu pengadaan modal usaha seperti jual beli tanah, sapi, pisang dan tanaman umbi bentul kepada korban yang nantinya hasil usaha itu akan dibagikan kepada korban.
“Akibat bujuk rayu itu, korban terlena dan tergiur. Korban terindikasi lebih dari satu orang, cuma saat ini hanya satu orang saja,” terang Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo kepada awak media di Mapolres, Kamis (20 Oktober 2016).
“Sebesar Rp 60 juta berupa perhiasan emas dan sisanya uang tunai. Emas itu pula digadaikan oleh tersangka J dengan alasan ingin bantu orang tuanya untuk bangun rumah,” imbuhnya.
Karena tak kunjung ada hasil atas usaha yang ditawarkan tersangka J selama setahun lamanya, akhirnya korban melaporkan perbuatan J kepada aparat kepolisian atas dugaan penipuan pada tanggal 19 September 2016 lalu. Dan tersangka J berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada tanggal 18 Oktober 2016 kemarin.
“Tersangka J sempat buron selama satu bulan meninggalkan Pulau Madura ke Kota Surabaya di rumah saudaranya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, J disangkakan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa surat-surat emas yang digadaikan oleh tersangka. (MUHLIS/RAH)
