PAMEKASAN, koranmadura.com – Febri Erdiyanto (26), tersangka pencurian mengaku dua kali melakukan mencuri. Kedua korbannya merupakan orang dekatnya. Bahkan, salah satu korban adalah mantan tunangannya.
Baca: Berkat Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor
Tersangka Curanmor Ngaku Dua Kali Lakukan Pencurian
Motor Yamaha Vega M 4002 BF, milik mantan tunangan tersangka, berinesial AN, warga Desa Kretek, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dicuri ketika dibawa adik AN berbelanja ke sebuah toko di Jl Trunojoyo, Desa Panemapan, Kecemetan Kota, Pamekasan, pada Mei 2016 lalu.
Sebelum beraksi, warga Dusun Selatan, Desa Lemper, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, itu menggandakan kunci motor warna merah maron itu tanpa sepengetahuan AN. Disaat ada waktu yang tepat, motor tersebut langsung dibawa kabur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan, tersangka pernah meminjam motor tersebut, kemudian koncinya digandakan. Sehingga, mudah membawa kabur motor tersebut, karena kunci sudah cocok.
“Tapi saat tersangka beraksi terekam CCTV toko. Baju dan helm yang digunakan saat mencuri kami sita sebagai barang bukti, serta motor hasil curian yang ditawarkan melalui media sosial,” kata AKP Bambang.
Lanjutnya, akibat perbuatannya itu, Febri akan dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (ALI SYAHRONI/MK)
