PAMEKASAN, koranmadura.com – DPRD Pamekasan meminta agar usaha TV kabel diperjelas statusnya, sehingga usaha jasa jaringan TV itu bisa dikenakan pajak. Sebab, perolehan usaha TV kabel cukup besar.
Keinginan wakil rakyak itu disampaikan kepada Tim Anggaran Pemkan Pamekasan kala rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan, beberapa waktu lalu. Dengan adanya pajak dari sektor baru itu, pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih ditingkatkan.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, menjelaskan selama ini status usaha TV kabel masih belum jelas. Sehingga tidak bisa ditarik pajak, padahal usaha tersebut cukup menjanjikan dan layak untuk bisa dikenakan pajak.
“Kalau warung makan saja dikenakan pajak, masa usaha TV kabel tidak? Makanya, kami minta pada eksekutif, agar status usaha itu (TV kabel, red) perjelas. Biar nanti bisa masuk usaha yang kena pajak,” tutur Halili, Senin (17 Oktober 2016).
Lanjutnya, jumlah pelanggan TV kabel di Pamekasan mencapai puluhan ribu dengan tarif tagihan setiap pelanggan per bulan sebesar Rp 25 ribu. Dengan hitungan kasar, sudah sepnatasnya ditarik pajak.
“Bagaimana penerapan di lapangan, eksekutif harus tahu caranya. Yang jelas harus tetap berdasarkan aturan. Cari cantolan aturannya, biar penarikan pajak itu ada payung hukumnya,” ungkap Politisi PPP itu. (ALI SYAHRONI/RAH)
