SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengembalikan draf struktur organisasi (SO) hasil pembahasan Panitia Khusus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Pansus-SOPD), Selasa, 1 November 2016, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Hasil pembahasan Pansus terkait SOPD tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada eksekutif untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. “Sudah dikembalikan tadi,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, usai mengikuti sidang.
Sesuai hasil pembahasan Pansus SOPD, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebanyak 33 yang diusulkan oleh eksekutif dipangkas hanya menjadi 26 SKPD. Pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk mengingkatkan anggaran kerakyatan yang selama ini dinilai masih kurang.
Bupati mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Sehingga, saat melihat surat dari DPRD untuk melanjutkan hasil pembahasan SO oleh Pansus ke Gubernur, pihaknya langsung meminta kepada Sekda mengembalikannya.
Pihaknya menginginkan SOPD yang dikembalikan itu dirapatkan kembali bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif meski hanya satu jam. Dia mengaku tak masalah meski hasil akhirnya nanti tetap tidak ada perubahan; jumlah SKPD tetap 26.
“Biarkan saja hasilnya tetap atau berubah. Yang penting hasil keputusan bersama. Jangan malah diputus tanpa ada eksekutif. Karena itu merupakan celah hukum yang bisa digunakan banyak orang untuk menganulir SO yang ada,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
