BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menggagalkan transaksi ilegal senjata api buatan PT Pindad.
Seorang pemuda bernama Ishak Permadi, 32 tahun, warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi ditangkap karena menjual senjata organik yang biasa dipakai TNI tersebut. “Dari mana asal usul senpi, masih diselidiki,” kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha, Rabu, 2 November 2016.
Menurut Anis, transaksi senpi jenis FN tersebut terbongkar berkat kerja sama masyarakat. Ceritanya, Ishak menawarkan senpi kepada Ahmad, warga Desa Teguguh, Tanjung Bumi. Ishat kemudian memberitahukan tawaran itu kepada keluarganya Marhaji. Saat itulah mereka bersiasat menjebak Ishak. Agar tak dicurigai, Ahmat memberikan uang muka pembelian sebesar Rp 6 juta kepada Ishak. Sisanya akan dibayar setelah senpi diserahkan.
Ahmat dan Ishak sepakat melanjutkan transaksi di rumah Marhaji. Saat Ishak dalam perjalanan, Marhaji menelepon Kapolsek Tanjung Bumi Ajun Komisaris Sulaiman. Polisi langsung menuju rumah pelapor dan menangkap Ishak yang sehari-hari jadi montir di sebuah bengkel. “Kasus ini baru pertama terjadi di Bangkalan,” ujar Anis.
Kepada penyidik, Ishak mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, seharga Rp 25 juta. Transaksi melalui melalu telepon. “Akan kami telusuri bagaimana senpi ini sampai di tangan tersangka,” kata dia lagi.
Atas perbuatannya, Ishak terancam pidana penjara 20 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain senpi polisi juga menyita 1 buah megazine kosong, 12 butir pelu FN dan 3 butir amunis Revolver. (ALMUSTAFA/BETH)
