SAMPANG, koranmadura.com – Persoalan banjir di Kota Sampang tidak lepas dengan keberadaan Sungai Kali Kamoning. Namun penanganan sungai yang saat ini menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu justru diabaikan oleh Pengairan Jatim.
Buktinya, dalam dua tahun terakhir tidak ada kegiatan pengerukan (normalisasi) di Sungai Kali Kamoning. Akibat pendangkalan Sungai Kali Kamoning, pada tahun ini sudah 9 kali terjadi banjir di Kota Sampang.
“Sejak dua tahun terakhir Sungai Kali Kamoning dibiarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi. Di tahun 2014 itu tidak ada pengerukan, tapi di tahun 2015 sebenarnya dianggarkan untuk pengerukan, tapi Sungai Kali Kamoning tidak dikeruk. Entah apa yang dipikirkan oleh Pengairan Provinsi, saya juga tidak tahu,” kata Kepala PU Pengairan Sampang, Toni Moerdiwanto, Rabu, 2 November 2016.
Setahunya, anggaran pengerukan Sungai Kali Kamoning pada tahun 2015 dialihkan ke Kabupaten Pamekasan. Padahal, Kota Sampang saat terjadi banjir menjadi lumpuh. “Informasinya di tahun 2015 lalu anggaran Pengairan Provinsi itu dialihkan ke Pamekasan, seharusnya kan ada skala prioritas. Itu bukti ketidakseriusan Pemprov,” ujarnya.
Untuk diketahui, kewenangan penanganan Sungai Kali Kamoning sudah menjadi ranah Pemprov Jatim, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2012 dan Permen PU No 4 Tahun 2015. Sementara Dinas Pengairan Sampang hanya menangani anak sungai. “Kalau Sungai Kali Kamoning sudah menjadi ranah Pemrov, kami hanya fokus penanganan anak-anak sungai yang juga faktor penyebab banjir,” tuturnya.
Kata Tony, ada sebanyak 72 anak sungai yang ada di wilayah hilir sebagai penyumbang terbesar penyebab banjir. Akan tetapi pihaknya sudah menyelesaikan pembangunan sebanyak 42 reservoir sebagai penghambat debit air ke sungai induk (Kali Kamoning).
“Selain sebagai penghambat suplai air ke induk sungai (Kali Kamoning). Reservoir juga dimanfaatkan di waktu kemarau yaitu meninggikan air muka tanah,” terangnya. (MUHLIS/MK)
