SAMPANG, koranmadura.com – Tiga warga Kabupaten Pamekasan pesta narkoba di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, beberapa waktu lalu, dan saat ini mereka ditahan di Mapolsek Camplong.
Kapolsek Camplong AKP Didik Yusuf menceritakan, mereka tertangkap sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosong. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu adalah A (22), S (29), dan M (40).
“Awalnya ada informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penggerebekan di sana. Penangkapannya sudah cukup lama itu. Ketika ditangkap mereka pesta sabu di sebuah rumah kosong, setelah di tes urine hasilnya positif,” katanya kepada awak media, Selasa, 8 November 2016.
Disinggung adanya isu ketiga tersangka disembunyikan, Didik membantah. Menurutnya, belum diserahkannya ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sampang karena masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini berkasnya sudah P21.
“Kata siapa disembunyikan, itu tidak benar. Penangkapan mereka sekitar dua minggu yang lalu, 14 Oktober lalu. Jadi dalam minggu ini ketiga tahanan itu akan dikirim ke Polres atau ke Rumah Tahanan Kelas II B Sampang. (MUHLIS/MK)
