SAMPANG, koranmadura.com – Sidang tiga kasus dugaan tidak pidana korupsi di Kabupaten Sampang akan berlangsung tanpa kehadiran tersangka (In Absentia). Tiga kasus dimaksud yaitu, kasus tebu tahun 2013, pesangon jilid II DPRD periode 1999-2004, dan BSPS.
Hingga saat ini, tiga tersangka dalam kasus tersebut berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang dimaksud yaitu, Abdul Azis (kasus tebu), Abdul Qowi (kasus pesangon jilid II DPRD periode 1999-2004), dan Rofik Firdaus (kasus BSPS).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa menegaskan, ketiga tersangka kasus korupsi itu sudah lama menjadi DPO. Oleh karenanya, agar tidak menggantung status para tersangka, maka Kejari Sampang menyatakan akan menggelar sidang secara In Absentia.
“Keberadaan semua tersangka masih belum diketahui. Kalau yang kasus BSPS informasi terakhir berada di Kalimantan dan nyebrang ke Malaysia,” katanya, Rabu, 9 November 2016.
“Dan memang untuk para DPO ini, ya rencana memang kita in absentia-kan, karena kita tidak bisa menunggu. Kalau kita menunggu mereka tertangkap, maka perkara ini akan terkatung-katung. Dan kita tidak bisa menggantung status orang sebagai tersangka. kalau terbukti ya terbukti, kalau tidak ya tidak,,” imbuhnya.
Ketiga tersangka, kata Yudie, akan diputus perkaranya sekalipun tidak ada orangnya. “Kalau kita sudah tangkap, kita penjarakan sesuai dengan pidananya. Dakwaannya bisa Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kalau Pasal 2 minimal 4 tahun maksimalnya 20 tahun. Pasal 3 minimalnya setahun,” pungkasnya.
Sekadar informasi, keterlibatan Rofik Firdaus yaitu sebagai pemilik toko bangunan. Semua rekening penerima BSPS diarahkan ke toko bangunan miliknya. Tidak hanya itu, seharusnya, nominal bantuan jika dikalkulasi mencapai Rp 7 juta. Namun kenyataannya, penerima mendapat material bangunan hanya sekitar Rp 2–3 juta.
Sedangkan Abd Azis sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha dalam pengembangan tebu tahun 2013. Pengembangan tebu seluas 750 hektare banyak yang tidak terealisasi meski dana sudah diterima. Tersangka ini merugikan negara hingga Rp 21 miliar dengan total anggaran mencapai Rp 29 miliar. Dana Rp 27 miliar untuk penanaman tebu dan Rp 2 miliar untuk fasilitas penunjang.
Kemudian, Abdul Qowi sebagai tersangka kasus Pesangon jilid II DPRD periode tahun 1999-2004. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah menghilang. (MUHLIS/MK)
