• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Tiga Kasus Korupsi Akan Disidang In Absentia

Koran Madura by Koran Madura
09/11/2016
in Berita Utama, Madura, Sampang
Tiga Kasus Korupsi Akan Disidang In Absentia

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa. (MUHLIS)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com – Sidang tiga kasus dugaan tidak pidana korupsi di Kabupaten Sampang akan berlangsung tanpa kehadiran tersangka (In Absentia). Tiga kasus dimaksud yaitu, kasus tebu tahun 2013, pesangon jilid II DPRD periode 1999-2004, dan BSPS.

Hingga saat ini, tiga tersangka dalam kasus tersebut berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang dimaksud yaitu, Abdul Azis (kasus tebu), Abdul Qowi (kasus pesangon jilid II DPRD periode 1999-2004), dan Rofik Firdaus (kasus BSPS).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa menegaskan, ketiga tersangka kasus korupsi itu sudah lama menjadi DPO. Oleh karenanya, agar tidak menggantung status para tersangka, maka Kejari Sampang menyatakan akan menggelar sidang secara In Absentia.

“Keberadaan semua tersangka masih belum diketahui. Kalau yang kasus BSPS informasi terakhir berada di Kalimantan dan nyebrang ke Malaysia,” katanya, Rabu, 9 November 2016.

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

“Dan memang untuk para DPO ini, ya rencana memang kita in absentia-kan, karena kita tidak bisa menunggu. Kalau kita menunggu mereka tertangkap, maka perkara ini akan terkatung-katung. Dan kita tidak bisa menggantung status orang sebagai tersangka. kalau terbukti ya terbukti, kalau tidak ya tidak,,” imbuhnya.

Ketiga tersangka, kata Yudie, akan diputus perkaranya sekalipun tidak ada orangnya. “Kalau kita sudah tangkap, kita penjarakan sesuai dengan pidananya. Dakwaannya bisa Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kalau  Pasal 2 minimal 4 tahun maksimalnya 20 tahun. Pasal 3 minimalnya setahun,” pungkasnya.

Sekadar informasi, keterlibatan Rofik Firdaus yaitu sebagai pemilik toko bangunan. Semua rekening penerima BSPS diarahkan ke toko bangunan miliknya. Tidak hanya itu, seharusnya, nominal bantuan jika dikalkulasi mencapai Rp 7 juta. Namun kenyataannya, penerima mendapat material bangunan hanya sekitar Rp 2–3 juta.

Sedangkan Abd Azis sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha dalam pengembangan tebu tahun 2013. Pengembangan tebu seluas 750 hektare banyak yang tidak terealisasi meski dana sudah diterima. Tersangka ini merugikan negara hingga Rp 21 miliar dengan total anggaran mencapai Rp 29 miliar. Dana Rp 27 miliar untuk penanaman tebu dan Rp 2 miliar untuk fasilitas penunjang.

Kemudian, Abdul Qowi sebagai tersangka kasus Pesangon jilid II DPRD periode tahun 1999-2004. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah menghilang. (MUHLIS/MK)

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa. (MUHLIS)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa. (MUHLIS)
Next Post
Waspada! Pembobol ATM Mulai Beraksi di Sumenep

Pembobol ATM di Sumenep Jaringan Sumatera

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi