SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep memasukkan 23 rancangan peraturan daerah (raperda) ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas tahun ini. Namun hingga saat ini, wakil rakyat baru menyelesaikan 8 raperda.
“Raperda yang masuk Prolegda di awal tahun 2016 ialah 23. Sampai sekarang yang bisa kita raih (selesai dibahas) 8 raperda,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, kepada wartawan, Rabu, 9 November 2016.
Sementara sisa tahun 2016 tak sampai dua bulan. Namun, pihaknya berharap masih bisa menuntaskan dua raperda lagi. Sehingga dalam satu tahun, DPRD bisa menyelesaikan 10 raperda.
Salah satu raperda yang memungkinkan untuk dituntaskan pada sisa tahun 2016 ialah struktur organisasi perangkat daerah (SOPD). Raperda ini sudah dibahas oleh Pansus. Bahkan sejak Senin, 7 November 2016 lalu sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Politisi PAN ini berharap evaluasi Gubernur segera selesai. Sebab masih ada beberapa agenda kedewanan lain yang juga harus segera diselesaikan, yakni pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), dilanjutkan kepada pembahsan RAPBD Sumenep tahun 2017.
Iskandar mengakui, dengan sisa waktu yang tak sampai dua bulan pihaknya sudah tidak memungkinkan menghasilkan produk hukum lebih banyak lagi. Sehingga 13 raperda dipastikan tak akan terbahas. “Sepuluh raperda dalam setahun saya rasa masih ideal,” ujar anggota Komisi II DPRD Sumenep ini.
Dikatakan Iskandar, salah satu alasan wakil rakyat tidak bisa menyelesaikan semua Raperda yang ditargetkan karena pekerjaan DPRD bukan hanya membahas raperda. Pekerjaan lain yang juga harus dilakukan legislator, yaitu pengawasan dan penganggaran. “Pekerjaan itu juga tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)
