SUMENEP, koranmadura.com – Bekas Kepala Desa, Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Asraruddin, dituding menyerobot sebidang tanah milik warga setempat.
Modusnya, tanah seluas 1.296 hektar di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis itu dibaliknama atas nama kades tanpa persetujuan ahli waris. “Ini yang kami tidak mengerti, kok bisa tanah itu atas nama orang lain, padahal ahli waris tidak pernah menghibahkan apalagi menjual tanah itu,” kata Aminullah salah satu famili ahli waris, Senin, 14 November 2016.
Diceritakan, tanah tersebut awalnya milik Yusuf, yang diwariskan kepada Adria Bunali dan Nikdiyah Yusuf. Pada tahun 1981, Asraruddin selaku kepala desa waktu itu meminta sebidang tanah untuk dijadikan jalan menuju pelabuhan Batu Guluk. Karena tujuannya dinilai bagus, maka ahli waris langsung memberikan.
Tidak lama kemudian, Kades Asraruddin meminta agar salah satu ahli waris yang pada saat itu belum dewasa untuk menandatangani berkas yang diajukan dengan cara cap jempol jari. Untuk mendapatkan cap jari, kades memaksa dengam cara kekerasan. Yakni, salah satu ahli waris diikat tangannya yang kemudian disuruh cap jari.
“Meskipun dipaksa bagaimanapun tidak pernah ada transaksi jual beli tanah pada saat itu. Karena di sana ada kuburan nenek kami. Siapa yang mau menjual kuburan,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Aminullah, pada 4 Agustus 1990 tanah itu tidak dipindahnamakan atas nama Asraruddin, itu diketahui setelah adanya surat akta jual beli dengan Nomor 43/VIII/Arjasa/1990 tertanggal 4 Agustus 1990.
Anehnya, setelah keluar akta jual beli diterbitkan sertifikat tanah. Sehingga, menurut kades, tanah tersebut telah dibeli kepada ahli waris meskipun ahli waris tidak pernah menjualnya.
“Ini kan aneh, masak bisa terbit sertifikat jika prosesnya di bawah tidak benar. Kan pasti dibalik ini semua ada orang yang membekingi,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
