SAMPANG, koranmadura.com – Kucuran dana segar Rp 30 miliyar yang bersumber dari APBNP diketahui mengalir ke dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan setempat.
Tokoh masyarakat, Haryono Abdul Bari, mengatakan dana itu mengalir ke dinas PU pengairan. Akan tetapi untuk membelanjakan anggaran itu harus berdasarkan nomenklatur Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang harus diajukan kepada legislatif untuk dibahas dan disahkan, sehingga tercatat di APBD-P TA 2016.
“Saya betanggungjawab atas informasi ini, PU Pengairan yang membelanjakan dana Rp 30 miliar itu untuk 150 paket kegiatan,” katanya, Rabu 30 November 2016.
Akan tetapi, kata Haryono, RKA yang seharusnya dibuat oleh SKPD pemakai anggaran itu ditengarai tidak jelas dan tanpa melalui pembahasan di tingkat legislatif. Sehingga paket kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut apapibila dikerjakan dipastikan tidak berbadan hukum atau tidak sah.
“Asal tahu, KPUD Jawa Timur ada yang dipenjara karena menggunakan anggaran tanpa ada RKA. Jadi yang berhak menghentikan proyek dengan anggaran itu adalah aparat penegak hukum, yaitu Polres dan Kejaksaan,” terangnya.
“Tolong Kajari, Kapolres dan Bu Tin (Kepala Dispendaloka, red) selaku SKPD pemegang otoritas keuangan daerah, tanyakan apa alasannya mengeluarkan dana yang jelas-jelas tidak ada pembahasan di dewan,” tegasnya.
Sementara kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Kabupaten Sampang, Suhartini Kaptiati, saat dikonfirmasi berdalih penggunaan dana itu ranah Pemerintah Pusat. “Tanyakan ke Pusat, saya tidak pernah mengurus APBN-P. Tidak ada dana nyasar Rp 30 miliar. Ada Perpresnya semua. Baca saja semuanya di Intruksi Presiden Nomor 162. Baca semua dasarnya itu,” ucapnya singkat.
Sebelumnya Ketua Banggar DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, mengaku baru mendengar kucuran dana Rp 30 miliar tersebut, bahkan tidak ada laporan dan pembahasan apapun mengenai jenis program kegiatan, lokasi dan porsi penggunaan anggarannya. (MUHLIS/RAH)
