SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 176.574 jiwa dari total sebanyak 725.251 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Sampang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang M. Zuhri mengatakan, ribuan warga belum melakukan perekaman karena kurang responsif dan proaktif. Buktinya, masyarakat berbondong-bondong melakuan perekaman e-KTP saat diperlukan.
“Yang sudah perekaman itu sebanyak 548.677 jiwa, yang belum tercetak dari Agustus sampai sekarang sekitar 15 ribu eKTP. Masyarakat kurang menyadari dan kebanyakan akan melakukan perekaman jika sedang mendesak untuk kebutuhan yang menggunakan KTP seperti ngurus di kepolisian, rumah sakit dan lain sebagaimana,” paparnya, Rabu, 2 oktober 2016.
Selain itu, kata Zuhri, ada beberapa kendala lainnya di antaranya komputer maupun kamera yang dipakai dalam pembuatan e-KTP sering mengalami kerusakan di tingkat kecamatan, seperti mesin perekaman sering aus karena memang massa ekonomisnya mengalami penurunan.
“Namanya juga alat elektonik, ya kalau dipakai pasti mengalami penurunan massa ekonomisnya. Sedangkan pengadaan mesin-mesin itu sejak tahun 2011. Selain itu terkendala persediaan blangko, yang dari pusat memang habis,” katanya.
Ia menambahkan, upaya-upaya yang dilakukannya supaya warga Sampang melakukan perekaman e-KTP, yakni dengan bekerja sama dengan Dinkes dan Disdik. Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan pelayanan keliling ke desa-desa untuk pembuatan akte dan pembaharuan KK. (MUHLIS/MK)
