SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 63 guru non pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, gagal menerima tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2016. Pasalnya, puluhan guru itu tidak linier dalam mengampu mata pelajaran.
“Ada 63 guru yang tidak bisa menerima tunjangan TPG tahun ini,” kata Kasi Pemdma Kankemenag Sumenep, Moh Rifa’i Hasyim, Sabtu 12 November 2016.
Jumlah guru keseluruhan yang akan menerima TPG triwulan ketiga sebanyak 2.806 orang. Namun yang bisa dicairkan hanya sebanyak 2.742 tenaga pendidik, sementara 63 pendidik yang lain tidak bisa dicairkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Dikatakan, sejak periode ini Pemerintah Pusat memberlakukan sistem cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementrian Agama). Itu diterapkan untuk mengetahui linier dan tidaknya tenaga pendidik penerima TPG.
Sementara besaran tunjangan yang akan didapat sebesar Rp1,5 setiap bulan. Bantuan tersebut dicairkan setiap triwulan dengan jumlah nominal Rp 4,5 juta setiap guru.
“Kalau SK yang diampu mata pelajaran Bahasa, maka selama 24 jam guru harus mengajar materi Bahasa. Tidak boleh disandingkan dengan materi lain,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau ke depan guru sertifikasi terus memperbaiki administrasi tersebut. Sehingga bisa menerima tunjangan TPG sesuai peraturan yang ada. “Untuk anggaran 63 guru itu kami kembalikan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
