SUMENEP, koranmadura.com– Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Semenep, belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur untuk disidangkan.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, mengatakan saat ini berkas perkara yang menyeret Kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, ke balik jeruji besi itu masih proses pemberkasan.
“Belum dilimpahkan, saat ini masih pemberkasan,” katanya, Senin 14 November 2016.
Baca: Kasus Raskin Gulu-guluk, Kejari Bidik Tersangka Lain
Menurutnya, berkas perkara tersebut masih perlu penambahan sejumlah keterangan lain. Saat ini krop adhyaksa sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun, Wisnu belum bisa membeberkan identitas saksi yang telah dipariksa.
“Pokoknya ada saksi-saksi yang diperiksa. Soal jumlah itu jaksa yang tahu,” jelasnya.
Menurutnya, jika berkas perkara itu sidah lengkap, dipastikan akan segera dilimpahkan ke JPU guna untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kalau sudah selesai pasti segera dilimpahkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kamis 15 September 2016, Kejari Sumenep resmi menehan Ikbal. Ikbal ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014. Ikbal ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara.
“Masa penahanan tersangka sudah diperpanjang satu kali,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
