SUMENEP, koranmadura.com – Setelah lama kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, KH. Baharuddin, menggelinding di meja Mapolres setempat, akhirnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21).
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin 31 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 WIB. Dan penyerahan berkas itu dilakukan bersama dengan tersangka. Tersangka baru ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini, KH. Baharuddim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2016. “Statusnya tahan Kejari dengan masa tahanan 20 hari,” kata PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu 2 November 2016.
Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Supandi dilanjutkan setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Jadi kalau ada dua kasus yang dilaporkan antara perdata dan pidana, maka kasus perdatanya harus diselesaikan terlebuh dahulu,” jelasnya.
Selama ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana tertentu (Pidter) Polres Sumenep, KH. Baharuddin, sempat menjalani tahanan luar.
Sekadar diketahui, bahwa setelah Romahurmuziy menjabat sebagai ketua umum PPP berdasarkan hasil Muktamar VIII di Surabaya secara resmi mengubah nomenklatur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Sedangkan masa kepengurusan KH Baharuddin sebelumnya nomenklatur kepengurusan tingkat kabupaten masih memakai DPC. (JUNAIDI/RAH)
