SUMENEP, koranmadura.com – Staf Penyaji Bahan pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Jawa Timur, Zainal Arifin beserta rekan yang lain berencana melaporkan pimpinan institusinya ke penegak hukum.
Mereka telah melaporkan dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) semester IV tahun 2015 bagi sejumlah karyawan di bawah naungan Bimas Islam Kemenag Sumenep ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Baca: Bimas Islam Laporkan Kankemenag Sumenep ke Kanwil Jatim
“Itu sudah pasti, meskipun uangnya dikembalikan tidak bisa menghapus tindak pidana,” kata Staf Penyaji Bahan pada Seksi Bimas Islam Kanlemenag Sumenep, Zainal Arifin, Rabu, 9 November 2016.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk mencari keadilan dan memperjuangkan yang telah menjadi hak mereka. “Tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.
Nanang, sapaan akrab Zainal Arifin, menduga, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Bahkan, dirinya menyebut Kepala Kemenag Moh Shodiq terindikasi ikut serta karena orang nomor satu di Kemenag Sumenep itu terkesan melindungi dan menyetujui apa yang dilakukan bendahara Moh Mabrur.
“Bahkan, dalam apel 24 Oktober 2016 bulan lalu, Kamenag menyampaikan jika ada uangnya diampra dan jika tidak ada, ya tidak usah diampra,” kata Zainal menirukan ucapan Moh Shodiq.
Bendahara Kankemeneg Sumenep, Moh Mabrur menanggapi dingin persoalan tersebut. Sebab, menurutnya, tidak dicairkannya tukin karena anggaran yang tersedia tidak cukup.
“Sebenarnya masalah ini bisa diselesaika di internal, tapi karena mereka tidak puas, maka sampai melaporkan. Itu sah-sah saja, dan kami akan layani dengan baik,” katanya.
Menurutnya, tindakan Zainal Arifin untuk menempuh jalur hukum merupakan hak semua warga negara. “Untuk mencari kebenaran kan wajar-wajar saja, orang melalui jalan apa saja,” tegasnya. “Karena kita sudah maksimal sesuai koridor peraturan yang ada,” tegas Mabrur. (JUNAIDI/MK).
