PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan saat ini tengah melakukan inventarisir Rancangan Peraturan Daerah (DPRD) yang bakal masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
Hal itu disampaikan Ketua BP2D DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, inventarisir itu dilakukan pada Raperda di Prolegda 2016 yang belum selesai, hingga harus dilanjutkan di program 2017 mendatang.
Tidak hanya itu, lanjut Politisi PPP itu, termasuk juga pada Raperda usulan-usulan baru baik dari eksekutif (Pemkab Pamekasan) maupun legislatif. Sehingga bisa masuk adenda pembahasan maupun lanjutan di tahun 2017 nanti.
“Raperda-Raperda yang tidak bisa diselesaikan tahun ini masuk ke Prolegda 2017, biar pembahasannya bisa dilanjutkan. Kami berupaya regulasi yang belum tuntas tahun in bisa di selesaikan tahun depan,” kata Andi, Kamis 3 November 2016.
Baca: Eksekutif Usulkan 4 Raperda Baru
Diberitakan sebelumnya, eksekutif telah mangajukan empat Raperda baru untuk Prolegda 2017, diantaranya Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Jatim umum syariah, pengelolaan barang milik daerah, perubahan Peraturan Daerah (Perda) izin gangguan dan perubahan Perda pajak dan retribusi daerah.
“Usulan Raperda baru itu sudah kami serahkan pada BP2D DPRD Pamekasan, pada hari Senin (31 Oktober 2016). Keempat usulan raperda itu murni usulan baru, tidak termasuk Raperda yang masuk Prolegda 2016 ini,” kata Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini. (ALI SYAHRONI/RAH)
