BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kamal, Kepolisian Resor Bangkalan, menangkap sepasang muda-mudi karena diduga jadi penadah barang curian. Mereka masing-masing berinisial SW, perempuan, 21 tahun, warga Kecamatan Socah dan MS, laki-laki juga 21 tahun, warga Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan.
“Mereka mengaku tidak pacaran, hanya teman dekat,” kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Rabu 9 November 2016.
Kasus ini terungkap berkat postingan foto sebuah kamera merk canon type EOS 550D di beranda facebook milik Jovi, 22 tahun, warga Jalan KH Lemah Duwur, No 8 Kecamatan Bangkalan. Foto diupload Jovi pada 4 November lalu untuk dijual.
Menurut Bidarudin, postingan foto kamera itu menarik perhatian Indasah, 19 tahun, mahasiswi asal Tuban yang tinggal ngekos di Perumaham Telang Indah Gang 3, Kecamatan Kamal. Indah merasa kamera yang dijual Jovi adalah miliknya yang raib dari kamar kosnya pasa Kamis, 3 November atau sehari sebelum Jovi mengupload foto.
Indah pun bersiasat menjebak Jovi. Dia menawar kamera itu dan kemudian mentransfer uang Rp 200 ribu sebagai tanda jadi pembelian esok harinya. Sabtu malam, 5 November, Indah dan Jovi janjian bertemu untuk melunasi kekurangan pembayaran kamera.
“Setelah transfer, korban lapor polisi,” terang Kepala Polsek Kamal, Ajun Komisaris Puguh Suatmodjo, menambahkan.
Sekitar pukul 19.00 Wib, sabtu malam, polisi menangkap Jovi. Kepada polisi, Jovi mengaku tidak tahu kalau kamera itu barang curian. Dia mengaku hanya disuruh menjual oleh temannya, SW dan MS. Berbekal keterangan itu, polisi memburu kedua tersangka. Tiga jam berselang antara pukil 20.00 hingga 23.00 WIB, SW dan MS berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kamal, sementara Jovi dilepas dan dijadikan sanksi.
Di hadapan penyidik, kata Puguh, kedua tersangka membenarkan keterangan Jovi. Namun mereka membantah telah mengambil kamera itu dari kamar kos korban. SW dan MS mengatakan kamera itu juga titipan seseorang. SW bahkan mengaku tahu kamera itu milik Indah, namun dia tidak mengembalikan dan malah menjualnya untuk membayar sewa kamar kosnya.
Puguh menambahkan, karena polisi minim bukti bahwa mereka adalah pelaku pencurian, maka polisi menjerat pasangan muda-mudi itu dengan pasal 480 KUHP Tentang Penadah Barang Curian.
“Ancamannya empat tahun penjara,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/RAH)
