SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada, tarif wisata di lingkungan Kabupaten Sumenep dinilai sebagai yang termurah, bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Karena itu Pemkab setempat mengklaim telah mengusulkan agar perda yang mengatur persoalan ini direvisi.
Sebagaimana maklum, sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Usaha, sejauh ini lokasi wisata yang dikelola Pemkab Sumenep hanya tiga, yakni Musium Kraton, Pantai Lombang, dan Pantai Slopeng. Berdasarkan perda tersebut, retribusi di tiga lokasi itu hanya Rp 2000.
“Mohon maaf, mungkin termurah di dunia ialah di Sumenep. Tempat wisata hanya Rp 2000,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep, Sufiyanto.
Karena itu, sambungnya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, pihaknya melalui Bagian Hukum telah mengusulkan kepada BP2D agar perda tersebut direvisi tahun depan.
“Perda sudah kami usulkan melalui Bagian Hukum ke Baleg (BP2D) untuk direvisi,” kata mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep itu, menegaskan, Selasa 22 November 2016.
Untuk diketahui, tahun ini target PAD dari sektor ialah Rp 280 juta. Informasi yang berhasil dihimpun, dari target tersebut hingga bulan November ini yaitu sekira Rp 232 juta. Sofi, sapaan akrab Sofiyanto, optimis target itu akan tercapai. Sebab masih ada beberapa hari ke depan sebelum tahun 2016 tutup. (FATHOL ALIF/MK)
