SUMENEP, koranmadura.com – Selama dua pekan terakhir, Jajaran Kepolisian Resort Polres Sumenep berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 5,75 gram.
“Ini akumulasi hasil penangkapan sejak dua minggu di bulan November 2016,” kata Kapolres Sumenep Ajun Kimisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinora, Senin 21 November 2016.
Menurutnya, 5,75 gram narkoba jenis sabu itu diamankan dari tujuh orang tersangka, yakini Yus Manto (33) asal Dusun Kombang, Desa Dasuk Laok, kecamatan Dasuk. Pria tamatan SD ini diamankan pada 12 November 2016 dengan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,48 gram. Sobekan plastic warna putih dan sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, uang kertas Rp 2 ribu sebagai bungkus sabu terluar, dan satu buah HP merk Nokia warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk zusuki smash warna hitam kombinasi biru Nomor Polisi M-3108-WA.
Kemudian pada 12 November 2016 sekitar Pukul 16.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan Hendri Siswanto warga Desa Giring, Kecamatan Manding. Pria kelahiran 28 Januari 1991 itu diamankan saat bersama Siti Asiah, warga Jl. Berlian Gg. II Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya diamankan saat melintas di jalan Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa lima poket/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing kurang lebih 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram (total 1,32 gram), dua buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi M-5736-WK warna hitam kombinasi orange.
Pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2016 Pukul 03.00 WIB, Satreskoba Polres Sumenep mengamankan Noval (24) warga Dusun Karongkong Desa Matanair Kecamatan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, satu poket/ plastik klip kecil dengan berat kotor 1.66 gram, satu buah hp merk nokia warna hitam, satu buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Tambak Sari Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.
Setelah itu, pada 17 November 2016 Polsek Ganding berhasil meribgkus tiga pemuda yang diketahui sedang melakukan pesta narkoba di rumah Bayhaki, Desa Bila Pora Barat. Tiga tersangka Gilang Ramadhan (20) Desa Lenteng Timur, Ifandi (20) Desa Ellak Daya, dan Retno Hari Firmansah (25) warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan poket/kantong plastik kecil berisi jenis sabu-sabu seberat 2,32 gram, tujuh kantong plastik kecil kosong, dua buah bong merk larutan cap badak dan botol minuman sprite, satu botol berisi cairan alkohol, tiga buah korek api gas masings 2 merk pugo dan 1 merk cericket, satu buah dompet warna hitam yg berisi uang tunai sebesar Rp 950 ribu, tiga buah HP merk Nokia warna hitam 1 dan warna abu-abu 2, dua bungkus rokok masings merk Surya Promil dan Clas mild dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi M-2355-WB warna hijau.
“Jadi, akumulasi barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 5,75 gram,” jelas Pinora.
Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu menegaskan, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di wialayah hukumnya itu, sehingga mata rantai peredaran barang haram tersebut bisa ditekan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas Pinora.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (JUNAIDI/RAH)
