SUMENEP, koranmadura.com- Diam-diam hubungan antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Sumenep rupanya sedang memanas. Pemicunya adalah Sturktur Organisasi (SO), dimana Legislatif memutuskan hanya ada 26 SKPD, sementara Eksekutif seperitnya menginginkan lebih dari itu.
Hawa panas hubungan sebenarnya sudah terasa sejak Pansus SO di Legislatif mulai menggelar rapat beberapa minggu lalu. Namun baru mencuat secara vulgar sejak Selasa 1 Oktober lalu, saat pihak Eksekutif mengembalikan draf struktur organisasi (SO) hasil pembahasan Panitia Khusus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Pansus-SOPD), Selasa, 1 November 2016, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Hasil pembahasan Pansus terkait SOPD tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada eksekutif untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. “Sudah dikembalikan tadi,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, usai mengikuti sidang.
Sesuai hasil pembahasan Pansus SOPD, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebanyak 33 yang diusulkan oleh eksekutif dipangkas hanya menjadi 26 SKPD. Pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk mengingkatkan anggaran kerakyatan yang selama ini dinilai masih kurang.
Bupati mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Sehingga, saat melihat surat dari DPRD untuk melanjutkan hasil pembahasan SO oleh Pansus ke Gubernur, pihaknya langsung meminta kepada Sekda mengembalikannya.
Baca: Eksekutif Kembalikan SO Hasil Pembahasan Legislatif
Pihak Legislatif rupanya tidak mau tinggal diam. Hanya sehari setelah berkas draf struktur organisasi (SO) itu dikembalikan mereka juga balik mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD 2017
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, menjelaskan dikembalikannya KUA-PPAS tersebut merupakan hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar). “Sehingga melalui institusi DPRD, KUA-PPAS itu dikembalikan kepada eksekutif,” katanya, Rabu 2 November 2016.
Alasan dikembalikannya KUA-PPAS tersebut karena draf yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif masih mengacu pada struktur organisasi (SO) lama. Seharusnya, kata Hanafi, sudah mengacu pada SO hasil pembahasan Pansus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Baca: Legislatif ‘Tolak’ Draf KUA-PPAS
Dimanakah perseteruan ini nanti akan berakhir? sejumlah pihak berharap perseteruan tidak sampai mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yakni APBD 2017. Jangan sampai gara-gara persoalan SO ini, pembahasan APBD 2017 dilakukan dalam suasana saling sandra antar eksekutif dan legislatif. (FATHOL ALIF/BETH)