SUMENEP, koranmadura.com – Wakil Bupati Sumenep mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 29, November 2016. Di dalam rutan, Fauzi bertemu dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, KH Baharuddin.
Pantauan koranmadura.com, Fauzi menemui Bahar di kamar tahanan nomor 7. Tampak Bahar mengenakan sarung, baju takwa warna putih dan songkok warna putih. Bahar di dalam rutan sekamar bersama enam warga binaan lainnya.
Kepada Fauzi, Bahar mengatakan penahanan dirinya tidak sebanding dengan kasusnya. “Namanya teman politik saya bertanya kasus apa, kok sampai masuk ke sini (rutan), dia bilang tidak sesuai dengan yang dia pikir,” kata Ach Fauzi menirukan ucapan Bahar.
Mantan Ketua DPC PPP Sumenep KH Baharuddin, saat dikonfirmasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Selasa, 29 November 2016, menjawab tidak tahu. “Tidak tahu,” kata KH Baharuddin, singkat saat ditanya apakah ada unsur politik di balik penahanan dirinya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati proses hukum. “Kalau mau berbicara soal hukum silakan kepada pengacara saya,” jelasnya.
Ditanya siapa saja yang sudah membesuk selama mendekam di Rutan Kelas IIB dari kader partai, Bahar mangaku hanya empat orang, yakni dua orang dari kader partai dan dua orang dari Fraksi PPP DPRD Sumenep, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumenep dari Fraksu PPP Ach Salim. “Termasuk Salim,” katanya tanpa merinci nama-nama kader PPP yang sudah membesuknya.
Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka KH Baharuddin baru dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, pada Senin 31 Oktober 2016. Setelah dilimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep, dan
KH Baharuddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam talk show yang disiarkan salah satu radio di Kabupaten Sumenep. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2013.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 36 ayat (5) jo pasal 57 huruf d UU No 34 th 2002 tentang penyiaran, Pasal 36 ayat (6) jo pasal 37 huruf C UU nomor 32 tahn 2002 tentang penyiaran dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik. (JUNAIDI/MK)
