SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan pekerjaan revitalisasi pasar tradisional sebangak 24 paket yang dikerjakan sebelum pembahasan APBD Perubahan tahun 2016 mendapat respon dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep.
Sekretaris DPPKA Sumenep, Abdus Su’ud, mengatakan semua pekerjaan yang dibiayai melalui APBD atau APBD Perubahan tidak diperbolehkan mendahului pembahasan anggaran. “Kalau dilaksanakan pembahasan anggaran tidak diperbolehkan meskipun penunjukan (penunjukan langsung),” katanya, Sabtu 19 November 2016.
Baca: Pekerjaan Revitalisasi Pasar Tradisional Mendahului PAK
Menurutnya, yang diperbolehkan dilakukan sebelum pembahasan hanya di bidang perencanaan. Misalnya, pengumuman proyek atau melakukan kerjasama antara pemerintah daerah dengan rekanan selaku pihak ketiga.
Namun jika dalam perjanjian tersebut harus dicantumkan terjadi perubahan sesuai peraturan dan perundang-undangan, perjanjian tersebut secara otomatis gugur. “Syaratnya jika lulus ya kerjakan, jika tidak maka perjanjian itu batal,” jelasnya.
Soal sebagian pekerjaan renovasi pasar tradisional yang saat ini sudah ada yang dikerjakan sebelum pembahasan APBD Perubahan disahkan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Namun dirinya mengatakan mestinya pekerjaan itu tidak diperbolehkan. “Seharusnya tidak boleh,” jelasnya.
Apalagi, menurut pria yang diberi kuasa BUD DPPKA Sumenep itu, hingga Kamis 17 November 2016, anggaran yang bersumberkan dari APBD Perubahan belum bisa direalisasikan. Karena APBD Perubahan belum disahkan. “Masih dievaluasi, mungkin dalam minggu ini selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 paket proyek revitalisasi pasar tradisional senilao Rp5 miliar yang dibiayai melalui APBD Perubahan dikerjakan sebelum pembahsan selesai. Indikasinya, sebagian pekerjaan revitalisasi pasar tradisonal, seperti pondasi los di pasar tradisonal Ganding saat ini sudah hampir selesai. Padahal, APBD Perubahan baru disahkan pada 14 November 2016 malam dan saat ini masih diakukan ke Hubernur untuk dievaluasi. (JUNAIDI/RAH)
